Friday, December 22, 2006

Doa Untuk Orang Tua


Ya Allah..
Rendahkanlah suaraku bagi mereka
perindahlah ucapanku di depan mereka
lunakkanlah watakku terhadap mereka
dan lembutkanlah hatiku untuk mereka.

Ya Allah..
Berilah mereka balasan yang sebaik-baiknya
atas didikan mereka padaku dan pahala yang besar
atas kesayangan yang mereka limpahkan padaku
peliharalah mereka sebagaimana mereka memeliharaku.

Ya Allah..
apa saja gangguan yang telah mereka rasakan
atau kesusahan yang mereka derita karena aku
atau hilangnya sesuatu hak mereka karena perbuatanku
jadikanlah itu semua penyebab rontoknya dosa-dosa mereka
meningginya kedudukan mereka
dan bertambahnya pahala kebaikan mereka
dengan perkenan-Mu, ya Allah
sebab hanya Engkaulah yang berhak membalas kejahatan
dengan kebaikan berlipat ganda.

Ya Allah..
Bila magfirah-Mu telah mencapai mereka sebelumku,
izinkanlah mereka memberi syafa'at untukku.
Tetapi jika magfirah-Mu lebih dahulu mencapai diriku,
maka izinkahlah aku memberi syafa'at untuk mereka,
sehingga kami semua berkumpul bersama dengan santunan-Mu
di tempat kediaman yang dinaungi kemulian-Mu,
ampunan-Mu serta rahmat-Mu.

Sesungguhnya Engkaulah yang memiliki Karunia Maha Agung
serta anugerah yang tak berakhir..
Allahumma amin

Thursday, December 21, 2006

Seputar Puasa Arafah


Dari Syariah Online tentang Puasa Arafah & Hari Tasyrik


Semoga bermanfaat
^_^

**


Puasa Idul Adha : 2 hari Atau 1 Hari sih ?

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum wr. wb.
Pak Ustadz yang terhormat.... saya ada pertanyaan mengenai puasa sunah Idul Adha (walaupun sudah lewat)
Berapa hari Puasa Idul Adha yang di contohkan oleh Nabi Muhammad SAW, soalnya seperti saya lihat ada yang 1 dan ada yang 2 (bila ada dengan dalilnya)
Wasalam..

Jaya

Jawaban:

Assalamu `alaikum Wr. Wb.
Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d


Yang kami dapati dalilnya adalah puasa sunnah pada tanggal 9 Zulhijjah dan lainnya adalah puasa 8 hari pertama bulan Zulhijjah, yaitu dari tanggal 1 hingga tanggal 8.

Dalil puasa tanggal 9 Zulhijjah atau yang dikenal puasa Arafah itu adalah sabda Rasulullah SAW :

Puasa hari Arafah itu �ahtasibu alallah- bahwa dia itu menggugurkan dosa setahun sebelumnya dan setahun sesudahnya (HR. Muslim)



Sedangkan dalil puasa 8 hari bulan Zulhijjah adalah sebagai berikut :

Empat hal yang tidak pernah ditinggalkan oleh Rasulullah SAW: [1] Puasa hari Asyura, [2] Puasa 1-8 zulhijjah, [3] 3 hari tiap bulan dan [4] dua rakaat sebelum fajar. (HR. Ahmad, Abu Daud dan Nasai).

Dari Ibni Abbas ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,�Tidak ada amal yang lebih dicintai Allah dari hari ini, (yaitu 10 hari bulan Zulhijjah)�. Mereka bertanya,�Ya Rasulullah SAW, dibandingkan dengan jihad fi sabilillah ?�. �Meskipun dibandingkan dengan jihad fi sabililllah��. (HR. Jamaah keculai muslim dan Nasai � Lihat Nailul Authar : 3/312).



Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

http://syariahonline.com/new_index.php/id/2/cn/5474


Puasa Di Hari Tasrik

Pertanyaan:

Assalamualaikum...wr.wb

pak ustadz, saya mau bertanya :

1. Bolehkah kita berpuasa sunah senin-kamis atau puasa nya nabi Daud di hari tasrik, kalau kita tetap menjalaninya apakah kita berdosa ?

2. pada tgl 11, 12, 13 dzulhijjah masih bolehkah kita meniatkan untuk memotong hewan korban

wassalamu'alaikum Wr.Wb

Agus Hendra

Jawaban:

Assalamu `alaikum Wr. Wb.
Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d


Puasa sunnah Senin-Kamis dan juga puasa Daud yang berselang-seling tiap hari itu bila jatuh pada hari tasyrik, maka hukumnya haram dikerjakan. Sebab tingkat larangannya jauh lebih kuat dan universal ketimbang nilai kesunnahannya.

Maksudnya, keharaman puasa pada hari Iedul Adh-ha dan hari-hari tasyrik itu memang mutlak. Sehingga jenis puasa apapun termasuk yang sudah bernilai wajib seperti nazar, juga haram untuk dilakukan.

Gambarannya adalah seorang yang bernazar bahwa bila pada hari itu dinyatakan lulus test dan mendapat pekerjaan, dia akan langsung berpuasa 4 hari berturut-turut keesokan harinya. Nah, kebetulan dia dinyatakan lulus pada tanggal 9 Zulhijjah. Sebenarnya karena sudah nazar, dia wajib berpuasa pada tanggal 10, 11, 12, dan 13 Zulhijjah. Tapi karena 4 hari itu adalah hari yang mutlak haram berpuasa, maka bila dia tetap puasa dengan dalih telah nazar, maka dia berdosa. Sebab nazarnya berhadapan dengan sesuatu yang haram secara mutlak, meski tidak sengaja. Karena itu dia wajib menunda nazarnya setelah tanggal 14 Zulhijjah.

Nah, kalau puasa nazar yang wajib pun haram dilakukan, apalagi puasa sunnah seperti Senin dan Kamis atau puasa sunah nabi Daud. Tentu jauh lebih haram lagi, bukan ?

Dalil yang mengharamkan puasa pada hari tasyrik ini adalah hadits Rasulullah SAW :

Dari Abu Hurairah ra bahwa mengutus Abdullah bin Huzaifah keliling Mina,�Janganlah kamu puasa pada hari-hari ini (tasyrik), sebab ini adalah hari-hari makan dan minum serta hari zikir kepada Allah SWT (HR. Ahmad dengan isnad jayyid)

Dari Ibnu Abbas ra bahwa mengutus seseorang untuk mengumumkan,�Janganlah kamu puasa pada hari-hari ini (tasyrik), sebab ini adalah hari-hari makan dan hari-hari jima� (hubungan suami istri) (HR. Ahmad dengan isnad jayyid)



Namun di dalam kitab Fiqih Sunnah karya As-Sayyid Sabiq, disebutkan bahwa sebagian pengikut Asy-Syafi�iyah membolehkan puasa di hari tasyrik bila ada sebab sebelumnya, seperti nazar, bayar kaffarah atau qadha�.

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

http://syariahonline.com/new_index.php/id/2/cn/5479

Wednesday, December 20, 2006

Seputar Puasa Sunnah


Dari Syariah Online tentang

Puasa-Puasa Sunah & Puasa yang Diharamkan

Semoga bermanfaat
^_^

**

Puasa-Puasa Sunah

Pertanyaan:

assalamualaikum wr. wb.

ustadz, saya ingin tahu seluruh puasa sunah selama satu tahun beserta dalil dalilnya. terima kasih.

kurnia

Jawaban:

Assalamu alaikum wr.wb.
Semoga Allah mencurahkan rahmat-Nya kepada kita semua.
Saudara Kurnia, puasa yang dianjurkan oleh Rasulullah saw. di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Puasa enam hari pada bulan Syawwal.
Rasulullah saw. bersabda, “Siapa yang berpuasa Ramadhan, lalu diikuti dengan puasa enam hari pada bulan Syawwal, seolah-olah ia berpuasa setahun penuh.” (HR Muslim, al-Tirmidzi, Abu dawud, dll).

2. Puasa Nabi Daud.
Nabi saw. bersabda, “Shalat yang paling Allah sukai adalah Shalat Daud. Dan puasa yang paling Allah sukai adalah puasa Daud. Ia tidur setengah malam, bangun pada sepertiganya, dan tidur pada seperenamnya. Lalu, ia berpuasa satu hari dan berbuka satu hari.” (HR al-Bukhârî).

3. Puasa Hari Asyura dan Tasu’a (10 dan 9 Muharram).
Abu Hurairah meriwayatkan bahwa suatu ketika Rasulullah saw. ditanya, “Shalat apa yang paling baik sesudah salat wajib?” beliau menjawab, “Shalat di tengah malam.” Lalu beliau ditanya, “Puasa apa yang paling baik sesudah Ramadhan?” beliau menjawab, “Bulan Allah yang kalian sebut dengan Muharram.” (HR Ahmad, Muslim, dan Abu Daud).
Abu Musa al-Asy’ari berkata, “Hari asyura sangat diagungkan oleh Yahudi dan mereka menjadikannya sebagai hari raya.” Maka, Rasulullah saw. bersabda, “Berpuasalah kalian pada hari tersebut.” (Muttafaq alaih).
Dalam riwayat lain rasulullah saw. bersabda, “Jika aku masih hdiup hingga tahun depan, aku akan berpuasa hari kesembilannya (pula).” (HR Ahmad dan Muslim).

4. Puasa hari Arafah (9 Dzul hijjjah) bagi yang tidak menunaikan haji.
Nabi saw. bersabda, “Puasa hari Arafah bisa menghapus dosa selama dua tahun, tahun lalu dan tahun yang akan datang. Sementara, puasa hari Asyura menghapus doosa tahun yang lewat.” (HR al-Jamaah kecuali Bukhari dan al-Tirmidzi).

5. Puasa pada bulan Sya’ban
Usamah bin Zaid berkata, “Wahai Rasulullah, aku tidak pernah melihatmu berpuasa pada satu bulan seperti pada bulan Sya’ban.” Beliau menjawab, “Ia adalah bulan yang banyak dilalaikan oleh manusia. yaitu antara Rajab dan Ramadhan. Ia adalah bulan saat amal diangkat menuju Tuhan, karena itu, aku ingin amalku diangkat dalam keadaan aku berpuasa.” (HR Abu Daud dan al-Nasai).

6. Berpuasa pada bulan-bulan haram (Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab).

7. Puasa tiga hari pada setiap bulan qamariyah (13,14,15).
Abu Dzarr al-Ghifari berkata, “Rasulullah saw. memerintahkan kami untuk berpuasa dalam sebulan tiga kali: yaitu tanggal 13, 14, 15. Menurut beliau, ia seperti puasa setahun.” (HR al-Nasai).

8.Puasa Senin Kamis
Nabi saw. biasa melakukan puasa pada hari senin dan kamis. Maka, beliau ditanya tentang hal itu. Beliau menjawab, “Amal hamba dihamparkan pada hari senin dan kamis. Aku ingin amalku dihamparkan sementara aku dalam kondisi puasa.” (HR Abu Daud).

Wallahu a’lam bish-shawab.
Wassalamu alaikum wr.wb.

http://syariahonline.com/new_index.php/id/15/cn/20798


Kapan Puasa Diharamkan ?

Pertanyaan:

Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh
Alhamdulillahi rabbil `alamin, washshalatu wassalamu `ala sayyidil mursalin, wa ba`du,

pada tgl dan bulan apa saja puasa diharamkan ustadz

jazakallah khairan katsirah

Ibnu Adam

Jawaban:

Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh

Alhamdulillahi rabbil `alamin, washshalatu wassalamu `ala sayyidil mursalin, wa ba`du,


Ada puasa pada waktu tertentu yang hukumnya haram dilakukan, baik karena waktunya atau karena kondisi pelakukanya.

1. Hari Raya Idul Fithri

Tanggal 1 Syawwal telah ditetapkan sebagai hari raya sakral umat Islam. Hari itu adalah hari kemenangan yang harus dirayakan dengan bergembira. Karena itu syariat telah mengatur bahwa di hari itu tidak diperkenankan seseorang untuk berpuasa sampai pada tingkat haram. Meski tidak ada yang bisa dimakan, paling tidak harus membatalkan puasanya atau tidak berniat untuk puasa.

2. Hari Raya Idul Adha

Hal yang sama juga pada tanggal 10 Zulhijjah sebagai Hari Raya kedua bagi umat Islam. Hari itu diharamkan untuk berpuasa dan umat Islam disunnahkan untuk menyembelih hewan Qurban dan membagikannya kepada fakir msikin dan kerabat serta keluarga. Agar semuanya bisa ikut merasakan kegembiraan dengan menyantap hewan qurban itu dan merayakan hari besar.

3. Hari Tasyrik

Hari tasyrik adalah tanggal 11, 12 dan 13 bulan Zulhijjah. Pada tiga hari itu umat Islam masih dalam suasana perayaan hari Raya Idul Adha sehingga masih diharamkan untuk berpuasa. Pada tiga hari itu masih dibolehkan utnuk menyembelih hewan qurban sebagai ibadah yang disunnahkan sejak zaman nabi Ibrahim as.

4. Puasa sehari saja pada hari Jumat

Puasa ini haram hukumnya bila tanpa didahului dengan hari sebelum atau sesudahnya. Kecuali ada kaitannya dengan puasa sunnah lainnya seperti puasa sunah nabi Daud, yaitu sehari berpuasa dan sehari tidak. Maka bila jatuh hari Jumat giliran untuk puasa, boleh berpuasa.

5. Puasa sunnah pada paruh kedua bulan Sya`ban

Puasa ini mulai tanggal 15 Sya`ban hingga akhir bulan Sya`ban. Namun bila puasa bulan Sya`ban sebulan penuh, justru merupakan sunnah. Sedangkan puasa wajib seperti qadha` puasa Ramadhan wajib dilakukan bila memang hanya tersisa hari-hari itu saja.

6. Puasa pada hari Syak

Hari syah adalah tanggal 30 Sya`ban bila orang-orang ragu tentang awal bulan Ramadhan karena hilal (bulan) tidak terlihat. Saat itu tidak ada kejelasan apakah sudah masuk bulan Ramadhan atau belum. Ketidak-jelasan ini disebut syak. Dan secara syar`i umat Islam dilarang berpuasa pada hari itu.

7. Puasa Selamanya

Diharamkan bagi seseorang untuk berpuasa terus setiap hari. Meski dia sanggup untuk mengerjakannya karena memang tubuhnya kuat. Tetapi secara syar`i puasa seperti itu dilarang oleh Islam. Bagi mereka yang ingin banyak puasa, Rasulullah SAW menyarankan untuk berpuasa seperti puasa Nabi Daud as yaitu sehari puasa dan sehari berbuka.

8. Puasa wanita haidh atau nifas

Wanita yang sedang mengalami haidh atau nifas diharamkan mengerjakan puasa. Karena kondisi tubuhnya sedang dalam keadaan tidak suci dari hadats besar. Apabila tetap melakukan puasa, maka berdosa hukumnya. Bukan berarti mereka boleh bebas makan dan minum sepuasnya. Tetapi harus menjaga kehormatan bulan Ramadhan dan kewajiban menggantinya di hari lain.

9. Puasa sunnah bagi wanita tanpa izin suaminya

Seorang istri bila akan mengerjakan puasa sunnah, maka harus meminta izin terlebih dahulu kepada suaminya. Bila mendapatkan izin, maka boleh lah dia berpuasa. Sedangkan bila tidak diizinkan tetapi tetap puasa, maka puasanya haram secara syar`i. Dalam kondisi itu suami berhak untuk memaksanya berbuka puasa. Kecuali bila telah mengetahui bahwa suaminya dalam kondisi tidak membuthkannya. Misalnya ketika suami bepergian atau dalam keadaan ihram haji atau umrah atau sedang beri`tikaf.
Sabda Rasulullah SAW

Tidak halal bagi wanita untuk berpuasa tanpa izin suaminya sedanga suaminya ada dihadapannya.



Karena hak suami itu wajib ditunaikan dan merupakan fardhu bagi istri, sedangkan puasa itu hukumnya sunnah. Kewajiban tidak boleh ditinggalkan untuk mengejar yang sunnah.

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

http://syariahonline.com/new_index.php/id/2/cn/6034

Thursday, December 14, 2006

WASIATKU KEPADA KALIAN WAHAI IKHWAN

"Wahai Ikhwan, hendaklah kalian menjalin hubungan dengan Al-Qur'an setiap
saat, supaya kalian mampu mendapatkan ilmu baru setiap kali berhubungan dengannya."

-Hassan Al-Banna-



Kita panjatkan puji dan syukur ke hadrat Allah swt. dan salam untuk junjungan kita Nabi
Muhammad S.A.W, seluruh ahli keluarga dan sahabatnya, serta sesiapa saja yang menyerukan dakwahnya hingga hari kiamat.

Wahai Ikhwan yang terhormat, saya sampaikan salam penghormatan Islam, salam
penghormatan dari Allah, yang baik dan diberkati:
assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakatuh.

Sebelum kita memasuki kajian tentang kitab Allah swt. saya ingin mengingatkan wahai
Ikhwan, bahawa ketika menyampaikan kajiankajian ini, kita tidak semata-mata bertujuan
untuk memperoleh pemahaman dan melakukan analisis ilmiah.

Tujuan kita ialah membimbing rohani dan akal untuk memahami makna-makna umum yang terkandung di dalam Kitabullah.

Sehingga dari sini kita dapat memiliki prasarana untuk memahami Al-Qur'anul Karim, ketika kita membacanya.

Dengan demikian, kita telah melaksanakan sunnah tadabur, tadzakur, dan mengambil pelajaran sebagaimana yang disebutkan di dalam kitab Allah swt.
"Sesungguhnya Kami telah mudahkan Al-Qur'an untuk pelajaran, maka adakah orang
yang mahu mengambil pelajaran itu?" (Al-Qamar:32)

"Ini sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan barakah, supaya
mereka memerhatikan ayat-ayat-Nya dan orang-orang yang mempunyai fikiran
mengambil pelajaran." (Shad: 29)

Ikhwanku yang tercinta, kajian-kajian tentang ayat-ayat Al-Qur'an Al-Karim yang
hendak saya sampaikan ini, tidak saya maksudkan menghimpun secara lengkap dan
luas aspek-aspek ilmiah dalam tema yang sedang kita bahas, tetapi saya sekadar ingin
mengarahkan rohani, hati, dan fikiran kepada maksud-maksud luhur yang dikehendaki oleh Kitab Allah swt., Al-Qur'anul Karim, ketika mengemukakan suatu pengertian. Jika ini telah wujud, wahai Akhi, maka di depan Anda dan di depan para pembahas yang lain terbuka pintu yang lebar untuk mengadakan kajian dan analisa.

Silakan mengkaji sekehendak Anda dan mempelajari dengan lebih terperinci. Sungguh
saya percaya, Ikhwan tercinta, saat-saat ketika kita berbahagia dengan perjumpaan kita seperti ini, tidak memberikan kesempatan yang luas kepada kita untuk mengadakan analisis ilmiah yang menghuraikan tema perbahasan dari segala sisi.

Ikhwanku, satu-satunya tujuan kita dari kajian-kajian ini adalah agar kita dapat
merenungkan isi kitab Allah swt. Ia ibarat lautan yang kaya dengan mutiara. Dari arah mana pun Anda mendatanginya, Anda akan memperoleh kebaikan yang melimpah ruah.

Kerana itu, perbahasan kita berkisar pada tujuan-tujuan yang bersifat global dan umum,
yang dikemukakan oleh ayat-ayat Al-Qur'anul Karim.

Ikhwan sekalian, marilah kita tolongmenolong untuk menyingkapnya. Alhamdulillah,
tujuan-tujuan tersebut cukup jelas dan terperinci.

Harapan kita, semoga masing-masing dari kita memperoleh kunci pemahaman kitab Allah, untuk memahami ayat-ayatnya. Dengan demikian, ia dapat menggunakan kunci tersebut untuk berinteraksi secara langsung dengannya setiap kali ia memperoleh waktu lapang dan setiap kali ia ingin menambah cahaya, faedah, dan manfaat yang ditimbanya dari Kitab ini.

Saya tidak menuntut bahawa kajiankajian ini merupakan puncak segala kajian,
kerana setiap kali manusia melakukan penjelajahan fikiran dan pandangan mereka
terhadap kitab Allah swt. nescaya ia akan mendapati makna-maknanya ibarat gelombang
laut yang tak pernah habis dan tidak bertepi. Kerana Al-Qur'an adalah firman Allah Yang Maha tinggi dan Maha besar.

Pesan saya kepada kalian, wahai Ikhwan, hendaklah kalian menjalin hubungan dengan Al-Qur'an setiap saat, supaya kalian mampu mendapatkan ilmu baru setiap kali berhubungan dengannya.

Ya Allah, janganlah Engkau biarkan kami mengurus diri kami sendiri walau sekejap pun,
atau lebih cepat dari itu, wahai Sebaik-baik Dzat Yang Mengabulkan!

Hassan Al-Banna

Tuesday, December 12, 2006

Penyusunan Mushaf Al Qur'an

Penyusunan Mushaf Al Qur'an

Pertanyaan:
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Pak Ustad, saya mau bertanya tentang sejarah penyusunan Al Qur'an. Siapa yang menentukan susunan Al Qur'an seperti saat ini? Apakah sahabat Usman r.a. atau Rasul? Sepanjang pengetahuan saya, wahyu (ayat) yang diturunkan kepada Rasul tidak runtut seperti susunan Al Qur'an saat ini. Jika Rasul yang menentukan apakah ada bimbingan dari ALLAH SWT? Mohon penjelasan (cerita) atas hal tersebut
Amu

Jawaban:
Assalamu `alaikum Warahmatullahi WabaraktuhAlhamdulillah,
Washshalatu wassalamu `ala Rasulillah, wa ba?d.

Pengumpulan Qur`an dalam Arti Penulisannya pada Masa NabiRasullullah telah mengangkat para penulis wahyu Qur`an dari sahabat-sahabat terkemuka, seperti Ali, Muawiyah, `Ubai bin K`ab dan Zaid bin Sabit, bila ayat turun ia memerintahkan mereka menulisnya dan menunjukkan tempat ayat tersebut dalam surah, sehingga penulisan pada lembar itu membantu penghafalan didalam hati.

Disamping itu sebagian sahabatpun menuliskan Qur`an yang turun itu atas kemauan mereka sendiri, tanpa diperintah oleh nabi. Mereka menuliskannya pada pelepah kurma, lempengan batu, daun lontar, kulit atau daun kayu, pelana, potongan tulang belulang binatang. Zaid bin Sabit: Kami menyusun Qur`an dihadapan Rasulullah pada kulit binatang.

Ini menunjukkan betapa besar kesulitan yang dipikul para sahabat dalam menulis Qur`an. Alat-alat tulis tidak cukup tersedia bagi mereka, selain sarana-sarana tersebut. Dan denagn demikian, penulisanQur`an ini semakin menambah hafalan mereka.

Jibril membacakan Qur`an kepada Rasulullah pada malam-malam bulan ramadan setiap tahunnya Abdullah bin Abbas berkata:`Rasulullah adalah orang paling pemurah, dan puncak kemurahan pada bulan ramadan, ketika ia ditemui oleh jibril. Ia ditemui oleh jibril setiap malam; jbril membacakan Qur`an kepadanya, dan ketika Rasulullah ditemui oleh jibril it ia sangat pemurah sekali.

Para sahabat senantiasa menyodorkan Qur`an kepada Rasulullah baik dalam bentuk hafalan maupun tulisan.Tulisan-tulisan Qur`an pada masa Nabi tidak terkumpul dalam satu mushaf, yang ada pada seseorang belum tentu dimiliki orang lain.

Para ulama telah menyampaikan bahwa segolongan dari mereka, diantaranya Ali bin Abi Thalib, Muaz bin Jabal, Ubai bin Ka`ab, Zaid bin Sabit dan Abdullah bin Mas`ud telah menghafalkan seluruh isi Qur`an dimasa Rasulullah. Dan mereka menyebutkan pula bahwa Zaid bin Sabit adalah orang yang terakhir kali membacakan Qur`an dihadapan Nabi, diantara mereka yang disebutkan diatas.

Rasulullah berpulang kerahmatullah disaat Qur`an telah dihafal dan tertulis dalam mushaf dengan susunan seperti disebutkan diatas; ayat-ayat dan surah-surah dipisah-pisahkan, atau diterbitkan ayat-ayatnya saja dan setiap surah berada dalam satu lembar secara terpisah dalam tujuh huruf.

TetapiQur`an belum dikumpulkan dalam satu mushaf yang menyuruh (lengkap). Bila wahyu turun, segeralah dihafal oleh para qurra dan ditulis para penulis; tetapi pada saat itu belum diperlukan membukukannya dalam satu mushaf, sebab Nabi masih selalu menanti turunnya wahyu dari waktu ke waktu. Disamping itu terkadang pula terdapat ayat yang manasih (menghapuskan) sesuatu yang turun sebelumnya.

Susunan atau tertib penulisanQur`an itu tidak menurut tertib nuzulnya, tetapi setiap ayat yang turun dituliskan ditempat penulisan sesuai dengan petunjuk Nabi- ia menjelaskan bahwa ayat anu harus diletakkan dalam surah anu.

Andaikata (pada masa Nabi)Qur`an itu seluruhnya dikumpulkan diantara dua sampul dalam satu mushaf, hal yang demikian tentu akan membawa perubahan bila wahyu turun lagi. Az-zarkasyi berkata:`Qur`an tidak dituliskan dalam satu mushaf pada zaman Nabi agar ia tidak berubah pada setiap waktu. Oleh sebab itu, penulisannya dilakukan kemudian sesudahQur`an turun semua, yaitu dengan wafatnya Rasulullah.`

Dengan pengertian inilah ditafsirkan apa yang diriwayatkan dari Zaid bin Sabit yang mengatakan:`Rasulullah telah wafat sedang Qur`an belum dikumpulkan sama sekali.` Maksudnya ayat-ayat dalam surah-surahnya belum dikumpulkan secara tertib dalam satu mushaf.

Al-Katabi berkata:` Rasulullah tidak mengumpulkan Qur`an dalam satu mushaf itu karena ia senantiasa menunggu ayat nasikh terhadap sebagian hukum-hukum atau bacaannya. Sesudah berakhir masa turunnya dengan wafatnya Rasululah, maka Allah mengilhamkan penulisan mushaf secara lengkap kepada para Khulafaurrasyidin sesuai dengan janjinya yang benar kepada umat ini tentang jaminan pemeliharaannya . Dan hal ini terjadi pertama kalinya pada masa Abu Bakar atas pertimbangan usulan Umar

Pengumpulan Qur`an dimasa Nabi ini dinamakan :
a) penghafalan, dan b) pembukuan yang pertama.

IV. Pengumpulan Qur`an pada Masa Abu Bakar

Abu Bakar menjalankan urusan islam sesudah Rasulullah. Ia dihadapkan kepada peristiwa-peristiwa besar berkenaan dengan kemurtadan sebagian orang arab. Karena itu ia segera menyiapkan pasukan dan mengirimkannya untuk memerangi orang-orang yang murtad itu.

Peperangan Yamamah yang terjadi pada tahun 12 H melibatkan sejumlah besar sahabat yang hafalQur`an. Dalam peperangan ini tujuh puluh qari dari para sahabat gugur.

Umar bin Khatab merasa sangat kuatir melihat kenyataan ini, lalu ia menghadap Abu Bakar dan mengajukan usul kepadanya agar mengumpulkan dan membukukanQur`an karena dikhawatirkan akan musnah, sebab peperangan Yamamah telah banyak membunuh paraqarri`.
Disegi lain Umar merasa khawatir juga kalau-kalau peperangan ditempat-tempat lain akan membunuh banyakqari` pula sehingga Qur`an akan hilang dan musnah, Abu Bakar menolak usulan itu dan berkeberatan melakukan apa yang tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah.

Tetapi Umar tetap membujuknya, sehingga Allah membukakan hati Abu Bakar untuk menerima usulan Umartersebut, kemudian Abu Bakar nenerintahkan Zaid bin Sabit, mengingat kedudukannya dalam qiraat , penulisan pemahaman dan kecerdasannya, serta kehadirannya pada pembacaan yang terakhir kali.

Abu Bakar menceritakan kepadanya kekhawatiran dan usulan Umar. Pada mulanya Zaid menolak seperti halnya Abu Bakar sebelum itu. Keduanya lalu bertukar pendapat, sampai akhirnya Zaid dapat menerima dengan lapang dada perintah penulisanQur`an itu.

Zaid bin Sabit melalui tugasnya yang berat ini dengan bersadar pada hafalan yang ada dalam hati para qurra dan catatan yang ada pada para penulis. Kemudian lembaran-lembaran ( kumpulan) itu disimpan ditangan Abu Bakar.

Setelah ia wafat pada tahun 13 H, lembaran-lembaran itu berpindah ke tangan Umar dan tetap berada ditangannya hingga ia wafat. Kemudian mushaf itu berpindah ketangan Hafsah putri Umar.

Pada permulaan kekalifahan Usman, Usman memintanya dari tangan Hafsah.

Zaid bin Sabit berkata:
Abu Bakar memanggilku untuk menyampaikan berita mengenai korban perang Yamamah. Ternyata Umar sudah ada disana.
Abu Bakar berkata :`Umar telah datang kepadaku dan mengatakan bahwa perang yamamah telah menelan banyak korban dari kalangan qurra ; dan ia khawatir kalau-kalau terbunuhnya para qurra itu juga akan terjadi ditempat-tempat lain, sehingga sebagain besarQur`an akan musnah.
Ia menganjurkan agar aku memetrintahkan seseorang untuk menguimpulkanQur`an.
Maka aku katakan kepadanya, bagaimana mungkin kita akan melakukan sesuatu yang tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah ?
tetapi Umar menjawab: dan bersumpah, demi Allah, perbuatan tersebut baik.
Ia terus menerus membujukku sehingga Allah membukakan hatiku untuk menerima usulannya, dan akhirnya aku sependapat denganUmar.
` Zaid berkata lagi: `Abu Bakar berkata kepadaku: ` Engkau seorang pemuda yang cerdas dan kami tidak meragukan kemammpuanmu. Engkau telah menuliskan wahyu untuk Rasulullah. Oleh karena itu carilahQur`an dan kumpulkanlah.`
`Demi Allah`, Kata Zaid lebih lanjut`, ` sekiranya mereka memintaju untuk memindahkan gunung, rasanya tidak lebih berat bagiku dari pada perintah mengumpulkanQur`an.
Karena itu aku menjawab: ` Mengapa anda berdua ingin melakukan sesuatu yang tridak pernah dilakukan oleh Rasulullah ?
Abu Bakar menjawab:`demi Allah itu baik,
Abu Bakar tetap membujukku sehingga Allah membukakan hatiku sebagaimana ia telah membukakan hati Abu Bakar dan Umar.
Maka akupun mulai mencariQur`an.
Kukumpulkan ia dari pelepah kurma, dari keping-kepingan batu, dan dari hafalan para penghafal sampai akhirnya aku mendapatkan akhir surah taubah berada pada Abu Huzaimah al-Anshari; yang tidak kudapatkan pada orang lain, sesungguhya telah datang kepadamu seorang Rasul dari kaummu sendiri? himgga akhir surah.
Lembaran-lembaran ( hasil kerjaku) tersebut kemudian disimpan ditangan Abu Bakar higga wafatnya.
Sesudah itu berpindah ketangan Umar sewaktu masih hidup, dan selanjutnya berada ditangan Hafsah bintiUmar.`

Zaid bin Sabit bertindak sangat teliti, hati-hati. Ia tidak mencukupkan pada hafalan semata tanpa disertai dengan tulisan.

Kata-kata Zaid dalam keterangan diatas:`Dan aku dapatkan akhir surah at-Taubah pada Abu Khuzaimah al-Anshari; yang tidak aku dapatkan pada oranglain.` Tidak menghilangkan arti keberhati-hatian tersebut dan tidak pula berari bahwa akhir surah Taubah itu tidak mutawatir. Tetapi yang dimaksud ialah bahwa ia tidak mendapat akhir surah Taubah tersebut dalam keadaan tertulis selain pada Abu Khuzaimah.

Zaid sendiri hafal dan demikian pula banyak diantara para sahabat yang menghafalnya. Perkataan itu lahir karena Zaid berpegang pada hafalan dan tulisan, jadi akhir surah Taubah itu telah dihafal oleh banyak sahabat. Dan mereka menyaksikan ayat tersebut dicatat. Tetapi catatannya hanya terdapat pada Abu Khuzaimah al-Ansari.

Ibn Abu Daud meriwayatkan melalui Yahya bin Abdurrahman bin Hatib, yang mengatakan :` Umar datang lalu berkata: `Barang siapa menerima dari Rasulullah sesuatu dariQur`an, hendaklah ia menyampaikannya.` Mereka menuliskan Qur`an itu pada lembaran kertas , papan kayu dan pelepah kurma. Dan Zaid tidak mau menerima dariQur`an mengenai seseorang sebelum disaksikan oleh dua orang saksi. Ini menunjukkan bahwa Zaid tidak merasa puas hanya dengan adanya tulisan semata sebelum tulisan itu disaksikan oleh orang yang menerimanya secara pendengaran (langsung dari Rasul), sekalipun Zaid sendiri hafal. Ia bersikap demikian ini karena sangat berhati-hati.

Dan diriwayatkan pula oleh Ibn Abu Daud melalui Hisyam bin Urwah, dari ayahnya, bahwa Abu Bakar berkata pada Umar dan Zaid:`Duduklah kamu berdua dipintu masjid. Bila ada yang datang kepadamu membawa dua orang saksi atas sesuatu dari kitab Allah, makatulislah.` Para perawi hadis ini orang-orang terpercaya, seklaipun hadis tersebut munqati,(terputus). Ibn Hajar mengatakan:`Yang dimaksudkan dengan dua orang saksi adalah hafalan dan catatan.`
As-Sakhawi menyebutkan dalam Jamalul qurra, yang dimaksdukan ialah kedua saksi itu menyaksikan bahwa catatan itu ditulis dihadapan Rasulullah; atau dua orang saksi iti menyaksikan bahwa catatan tadi sesuai dengan salah satu cara yang dengan ituQur`an diturunkan. Abu Syamah berkata: `Maksud mereka adalah agar Zaid tidak menuliskanQur`an kecuali diambil dari sumber asli yang dicatat dihadapan Nabi, bukan semata-mata dari hafalan. Oleh sebab itu Zaid berkata tentang akhir surah Taubah,`aku tidak mendapatkannya pada orang lain,` sebab ia tidak menganggap cukup hanya didasarkan pada hafalan tanpa adanyacatatan.`

Kita sudah mengetahui bahwa Qur`an sudah tercatat sebelum masa itu, yaitu pada masa Nabi. Tetapi masih berserakan pada kulit-kulit, tulang dan pelepah kurma.

Kemudian Abu Bakar memerintahkan agar catatan-catatan tersebut dikumpulkan dalam satu mushaf, dengan ayat-ayat dan surah-surah yang tersusun serta dituliskan dengan sangat berhati-hati dan mencakup tujuh huruf yang dengan ituQur`an diturunkan.

Dengan demikian Abu Bakar adalah orang pertama yang mengumpulkanQur`an dalam satu mushaf dengan cara seperti ini, disamping terdapat pula mushaf-mushaf pribadi pada sebagian sahabat, seperti mushaf Ali, Ubai dan IbnMas`ud. Tetpi mushaf-mushaf itu tidak ditulis dengan cara-cara diatas dan tidak pula dikerjakan dengan penuh ketelitian dan kecermatan. Juga tidak dihimpun secara tertib yang hanya memuat ayat-ayat yang bacaannya tidak dimansuk dan secaraijma` sebagaimana mushaf Abu Bakar. Keistimewaan-keistimewaan ini hanya ada pada himpunanQur`an yang dikerjakan Abu Bakar.

Para ulama berpendapat bahwa penamaan Qur`an dengan`mushaf` itu baru muncul sejak saat itu, disaat Abu Bakar mengumpulkan Qur`an. Ali berkata:`Orang yang paling besar pahalanya dalam hal mushaf ialah Abu Bakar. Semoga Allah mel;impahkan rahmat-Nya kepada Abu Bakar. Dialah orang yang pertama mengumpulkan kitabAllah.`

V. Pengumpulan ini dinamakan pengumpulan kedua.

Pengumpulan Qur`an pada Masa Usman

Penyebaran islam bertambah dan para Qurra pun tersebar di berbagai wilayah, dan penduduk disetiap wilayah itu mempelajariqira`at (bacaan) dari qari yang dikirim kepada mereka. Cara-cara pembacaan (qiraat)Qur`an yang mereka bawakan berbeda-beda sejalan dengan perbedaan `huruf ` yang dengannyaQur`an diturunkan. Apa bila mereka berkumpul disuatu pertemuan atau disuatu medan peperangan, sebag ian mereka merasa heran dengan adanya perbedaan qiraat ini.terkadang sebagian mereka merasa puas, karena mengetahui bahwa perbedaan-perbedaan itu semuanya disandarkan kepada Rasulullah.

Tetapi keadaan demikian bukan berarti tidak akan menyusupkan keraguan kepada generasi baru yang tidak melihat Rasulullah sehingga terjadi pembicaraan bacaan mana yang baku dan mana yang lebih baku. Dan pada gilirannya akan mnimbulkan saling bertentangan bila terus tersiar. Bahkan akan menimbulkan permusuhan dan perbuatan dosa. Fitnah yang demikian ini harus segera diselesaikan.

Ketika terjadi perang Armenia dan Azarbaijan dengan penduduk Iraq, diantara orang yang ikut menyerbu kedua tempat itu ialah Huzaifah bin al-Yaman. Ia banyak melihat perbedaan dalam cara-cara membacaQyr`an. Sebagian bacaan itu bercampur dengan kesalahan; tetapi masing-masing memepertahankan dan berpegang pada bacaannya, serta menentang setiap orang yang menyalahi bacaannya dan bahkan mereka saling mengkafirkan.

Melihat kenyataan demikian Huzaifah segara menghadap Usman dan melaporkan kepadanya apa yang telah dilihatnya. Usman juga memberitahukan kepada Huzaifah bahwa sebagian perbedaan itu pun akan terjadi pada orang-orang yang mengajarkan Qiraat pada anak-anak. Anak-anak itu akan tumbuh, sedang diantara mereka terdapat perbedaan dalam qiraat.

Para sahabat amat memprihatinkan kenyataan ini karena takut kalau-kalau perbedaan itu akan menimbulkan penyimpangan dan perubahan. Mereka bersepakat untuk menyalin lembaran-lembaran yang pertama yang ada pada Abu Bakar dan menyatukan umat islam pada lembaran-lembaran itu dengan bacaan tetap pada satu huruf.

Usman kemudian mengirimkan utusan kepada Hafsah (untuk meminjamkan mushaf Abu Bakar yang ada padanya) dan Hafsah pun mengirimkan lembaran-lembaran itu kepadanya.

Kemudian Usman memmanggil Zaid bin Sabit al-Ansari, Abdullah bin Zubair, Said bin`As, dan Abdurrahman bin Haris bin Hisyam. Ketiga orang terkahir ini adalah orang quraisy, lalu memerintahkan mereka agar menyalin dan memperbanyak mushaf, serta memerintahkan pula agar apa yang diperselisihkan Zaid dengan ketiga orang quraisy itu ditulis dalam bahasa quraisy, karenaQur`an turun dengan logat mereka.

Dari Anas :
`Bahwa Huzaifah bin al-Yaman datang kepada Usman, ia pernah ikut berperang melawan penduduk Syam bagian armenia dan azarbaijan bersama dengan penduduk Iraq, Huzaifah amat terkejut dengan perbedaan mereka dalam bacaan, lalu ia berkata kepada Usman`selamatkanlah umat ini sebelum mereka terlibat dalam perselisihan (dalam masalah kitab) sebagaimana peerselisihan orang-orang yahudi dannasrani.`

Usman kemudian mengirim surat kepada Hafsah yang isinya; `sudilah kiranya anda kirimkan lemgbaran-lembaran yang berisiQur`an itu, kami akan menyalinnya menjadi beberapa mushaf, setelah itu kami akanmengembalikannya.`

Hafsah mengirimkannya kepada Usman, dan Usman memerintahkan Zaid bin Sabit , Abdullah bin Zubair,Sa`ad bin `As dan Abdurrahman bin Haris bin Hisyam untuk menyalinnya.mereka pun menyalinnya menjadi beberapa mushaf. Usman berkata kepada ketiga orang quraisy itu:
`bila kamu berselisih pendapat dengan Zaid bin Sabit tentang sesuatu dari qur`an, maka tulislah dengan logat quraisy karenaqur`an diturunkan dengan bahsa quraisy.`

Mereka melakukan perintah itu. Setelah mereka selesai menyalinnya menjadi beberapa mushaf, Usman mengembalikan lembaran-lembaran asli itu kepada Hafsah. Kemudian Usman mengirimkan kesetiap wilayah mushaf baru tersebut dan memerintahkan agar semuaQur`an atau mushaf lainnya dibakar.

Zaid berkata: `Ketika ami menyalin mushaf, saya teringat akan satu ayat dari surah al-Ahzab yang pernah aku dengar dibacakan oleh Rasulullah;maka kami mencarinya, dan aku dapatkan pada Khuzaimah bin Sabit al-Ansari, ayat ituialah`
`Di antara orang-orang mu`min itu ada orang-orang yang menepati apa yang telah mereka janjikan kepadaAllah?.`(al-Ahzab:23)
lalu kami tempatkan ayat ini pada syrah tersebut dalam mushaf.`

Berbagai `Asar atau keterangan para sahabat menunjukkan bahwa perbedaan cara membaca itu tidak saja mengejutkan Huzaifah, tetapi juga mengejutkan para sahabat yang lain.

Dikatakan oleh Ibn Jarir :`Ya`kub bin Ibrahim berkata kepadaku: Ibn `Ulyah menceritakan kepadaku: Ayyub mengatakan kepadaku: bahwa Abu Qalabah berkata:
pada masa kekahlifahan Usman telah terjadi seorang guru qiraat mengajarkan qiraat seseorang, dan guru qiraat lain mengajarkan qiraat pada orang lain. Dua kelompok anak-anak yang belajar qiraat itu suatu ketika bertemu dan mereka berselisih, dan hal demikian ini menjalar juga kepada guru-gurutersebut.`
Kata A yyub: aku tidak mengetahui kecuali ia berkata: `sehingga mereka saling mengkafirkan satu sama lain karena perbedaan qiraatitu,` dan hal itu akhirnya sampai pada khalifah Usman.

Maka ia berpidato: `Kalian yang ada dihadapanku telah berselisih paham dan salah dalam membacaQur`an. Penduduk yang jauh dari kami tentu lebih besar lagi perselisihan dan kesalahannya. Bersatulah wahai sahabat-sahabat Muhammad, tulislah untuk semua orang satu imam (mushafQur`an pedoman) saj !`

Abu Qalabah berkata: Anas bin Malik bercerita kepadaku, katanya :`aku adalah salah seorang diantara mereka yang disuruh menuliskan ,`kata Abu Qalanbah: Terkadang mereka berselisih tentang satu ayat, maka mereka menanyakan kepada seseorang yang telah menerimnya dari Rasulullah. Akan tetapi orang tadi mungkin tengah berada diluar kota, sehingga mereka hanya menuliskan apa yang sebelum dan yang sesudah serta memniarkan tempat letaknya, sampai orang itu datang atau dipanggil.

Ketika penulisan mushaf telah selesai, Kahlifah Usman menulis surat keapada semua penduduk daerah yang sisinya:`Aku telah melakukan yang demikian dan demikian. Aku telah menghapuskan apa yang ada padaku, maka hapuskanlah apa yang adapadamu.`

Ibn Asytah meriwayatkan melalui Ayyub dari Abu Qalabah , keterangan yang sama. Dan Ibn Hajar menyebutkan dalam al-Fath bahwa Ibn Abu Daud telah meriwayatkannya pula melalui Abu Qalabah dalam al-Masahif.

Suwaid bin Gaflah berkata: `Ali mengatakan: `Katakanlah segala yang baik tentang Usman. Demi Allah apa yang telah dilakukannya mengenai mushaf-mushafQur`an sudah atas persetujuan kami. Usman berkata : `bagaimana pendapatmu tentang qiraat in ? saya mendapat berita bahwa sebagian mereka mengatakan bahwa qiraatnya lebih baik dari q iraat orang lain. Ini telah mendekati kekafiran. Kami berkata :`bagaimana penadapatmu ? ia menjawab : ` aku berpendapat agar manusia bersatu pada satu mushaf, sehingga tidak terjadi lagi perpecahan dan perselisihan, kami berkata : baik sekali pendapatmuitu.`

Keterangan ini menunjukkan bahwa apa yang dilakukan Usman itu telah disepakati oleh para sahabat. Mushaf-mushaf itu ditulis dengan satu huruf (dialek) dari tujuh hurufQur`an seperti yang diturunkan agar orang bersatu dalam satu qiraat. Dan Usman telah mengembalikan lembaran-lembaran yang asli kepada Hafsah, lalu dikirimkannya pula pada setiap wilayah yaitu masing-masing satu mushaf.

Dan ditahannya satu mushaf untuk dimadinah, yaitu mushafnya sendiri yang dikenal dengan nama`mushaf Imam`.

Penamaan mushaf itu sesuai dengan apa yang terdapat dalam riwayat-riwayat dimana ia mengatakan:` Bersatulah wahai umat-umat Muhammad, dan tulislah untuk semua orang satu imam (mushafQur`an pedoman).`

Kemudian ia memerintahkan untuk membakar mushaf yang selain itu. Umatpun menrima perintah dengan patuh, sedang qiraat dengan enam huruf lainnya ditingalkan. Keputusan ini tidak salah, sebab qiraat dengan tujuh huruf itu tidak wajib. Seandainya Rasulullah mewajibkan qiraat dengan tujuh huruf itu semua, tentu setiap huruf harus disampaikan secara mutawatir sehingga menjadi hujjah. Tetapi mereka tidak melakukannya. Ini menunjukkan bahwa qiraat dengan tujuh huruf itu termasuk dalam katergori keringanan. Dan bahwa yang wajib ialah menyampaikan sebagian dari ketujuh huruf tersebut secara mutawatir dan inilah yang terjadi.

Ibn Jarir mengatakan berkenaan dengan apa yang telah dilakukan oleh Usman: `Ia menyatukan umat islam dengan satu mushaf dan satu huruf, sedang mushaf yang lain disobek. Ia memerintahkan dengan tegas agar setiap orang yang mempunyai mushaf` berlainan `dengan mushaf yang disepakati itu membakar mushaf tersebut, umatpun mendukungnya dengan taat dan mereka melihat bahwa dengan bagitu Usman telah bertindak sesuai dengan petunjuk dan sangat bijaksana.

Maka umat meninggalkan qiraat dengan enam huruf lainnya.sesuai dengn permintaan pemimpinnya yang adil itu; sebagai bukti ketaatan umat kepadanya dan karena pertimbangan demi kebaikan mereka dan generasi sesudahnya. Dengan demikian segala qiraat yang lain sudah dimusnahkan dan bekas-bekasnya juga sudah tidak ada.

Sekarang sudah tidak ada jalan bagi orang yang ingin membaca dengan ketujuh huruf itu dan kaum muslimin juga telah menolak qiraat dengan huruf-huruf yang lain tanpa mengingkari kebenarannya atau sebagian dari padanya.tetapi hal itu bagi kebaikan kaum muslimin itu sendiri. Dan sekarang tidak ada lagi qiraat bagi kaum muslimin selain qiraat dengan satu huruf yang telah dipilih olah imam mereka yang bijaksana dan tulus hati itu. Tidak ada lagi qiraat dengan enam huruf lainya.

Apa bila sebagian orang lemah pengetahuan berkata : Bagaimana mereka boleh meninggalkan qiraat yang telah dibacakan oleh Rasulullah dan diperintahkan pula membaca dengan cara itu ? maka jawabnya ialah :`Sesungguhnya perintah Rasulullah kepada mereka untuk membacanya itu bukanlah perintah yang menunjukkan wajib dan fardu, tetapi menunjukkan kebolehan dan keringanan (rukshah). Sebab andaikata qiraat dengan tujuh huruf itu diwajibkan kepada mereka, tentulah pengetahuan tentang setiap huruf dari ketujuh huruf itu wajibpula bagi orang yang mempunyai hujjah untuk menyampaikannya, bertianya harus pasti dan keraguan harus dihilangkan dari para qari. Dan karena mereka tidak menyampaikan hal tersebut, maka ini merupakan bukti bahwa dalam masalah qiraat mereka boleh memilih, sesudah adanya orang yang menyampaikanQur`an dikalangan umat yang penyampaiannya menjadi hujjah bagi sebagian ketujuh huruf itu.

Jika memang demikian halnya maka mereka tidak dipandang telah meninggalkan tugas menyampaikan semua qiraat yangv tujuh tersebut, yang menjadi kewajigan bagi mereka untuk menyampaikannya. Kewajiban mereka ialah apa yang sudah mereka kerjakan itu. Karena apa yang telah mereka lakukan tersebut ternyatasangat berguna bagi islam dan kaum muslimin. Oleh karena itu menjalankan apa yang menjadi kewajiban mereka sendiri lebih utama dari pada melakukan sesuatu yang malah akan lebih merupakan bencana terhadap islam dan pemeluknya dari padamenyelamatkannya.`

VI. Perbedaan antara Pengumpulan Abu Bakar dengan Usman

Dari teks-teks diatas jelaslah bahwa pengumpulan (mushaf oleh) Abu Bakar berbeda dengan pengumpulam yang dilakukan Usman dalam motif dan caranya.

Motif Abu Bakar adalah kekhawatiran beliau akan hilangnyaQur`an karena banyaknya para huffaz yang gugur dalam peperangan yang banyak menelan korban dari para qari.

Sedang motif Usman dalam mengumpulkanQur`an ialah karena banyaknya perbedaan dalam cara-cara membaca Qur`an yang disaksikannnya sendiri didaerah-daerah dan mereka saling menyalahkan antara satu dengan yang lain.

Pengumpulan Qur`an yang dilakukan Abu Bakar ialah memindahkan satu tulisan atau catatanQur`an yang semula bertebaran dikulit-kulit binatang, tulang, dan pelepah kurma, kemudian dikumpulkan dalam satu mushaf, dengan ayat-ayat dan surah-surahnya yang tersusun serta terbatas dalam satu mushaf, dengan ayat-ayat dan surah-surahnya serta terbatas dengan bacaan yang tidak dimansukh dan tidak mencakup ketujuh huruf sebagaimana ketikaQur`an itu diturunkan.

Sedangkan pengumpulan yang dilakukan Usman adalah menyalinnya menjadi satu huruf diantar ketujuh huruf itu, untyuk mempersatukan kaum muslimin dalam satu mushaf dan satu huruf yang mereka baca tanpa keenam huruf lainnya.

Ibnut Tin dan yang lain mengatakan:`Perbedaan antara pengumpulan Abu Bakar dan Usmanialah bahwa pengumpulan yang dilakukan Abu Bakar disebabkan oleh kekawatiran akan hilangnya sebagianQur`an karena kematian para penghafalnya, sebab ketika itu Qur`an belum terkumpul disatu tempat. Lalu Abu Bakar mengumpulkannya dalam lembaran-lembaran dengan menertibkan ayat-ayat dan surahnya. Sesuatu dengan petunjuk Rasulullah kepada mereka.

Sedang pengumpulam Usman sebabnya banyaknya perbedaan dalam hal qiraat, sehingga mereka membacanya menurut logat mereka masing-masing dengan bebas dan ini menyebabkan timbulnya sikap saling menyalahkan, karena kawatir akan timbul bencana , Usman segera memerintahkan menyalin lembaran-lembaran itu dalam satu mushaf dengan menertibkan surah-surahnya dan membatasinya hanya pada bahasa quraisy saja dengan alasan bahwaqur`an diturunkan dengan bahasa mereka (quraisy). Sekalipun pada mulanya memang diizinkan membacanya dengan bahasa selain quraisy guna menghindari kesulitan. Dan menurutnya keperluan demikian ini sudah berakhir, karena itulah ia membatasinya hanya pada satu logat saja.

Al-Haris al-Muhasibi mengatakan:`Yang masyhur dikalangan orang banyak ialah bahwa pengumpul Qur`an itu Usman. Pada hal sebenarnya tidak demikian, Usman hanyalah berusaha menyatukan umat pada satu macam (wajah) qiraat, itupun atas dasar kesepakatan antara dia dengan kaum muhajirin dan anshar yang hadir dihadapannya.serta setelah ada kekhawatiran timbulnya kemelut karena perbedaan yang terjadi karena penduduk Iraq dengan Syam dalam cara qiraat. Sebelum itu mushaf-mushaf itu dibaca dengan berbagai macam qiraat yang didasarkan pada tujuh huruf dengan manaQur`an diturunkan.

Sedang yang lebih dahulu mengumpulkan Qur`an secara keseluruhan (lengkap) adalah Abu Bakaras-Sidiq.` .

Dengan usahanya itu Usman telah berhasil menghindarkan timbulnya fitnah dan mengikis sumber perselisihan serta menjaga isiQur`an dari penambahan dan penyimpangan sepanjang zaman.

Para ulama berbeda pendapat tentang jumlah mushaf yang dikirimkan kepada Usman ke berbagai daerah :

a . Ada yang mengatakan bahwa jumlahnya tujuh buah mushaf yang dikirimkan ke Mekkah, Syam Basyrah, Kuffah, Yaman, Bahrain, dan Madinah. Ibn Abu Daud mengatakan:`Aku mendengar Abu Hatim as-Sijistani berkata: `telah ditulis tujuh buah mushaf, lalu dikirimkan ke Mekkah, Syam, Basyrah, Kuffah, Bahrain, Yaman dan sebuah ditahan diMadinah.`

b . Dikatakan pula bahwa jumlahnya ada empat buah masing-masing dikirimkan ke Iraq, Syam,Mesir dan Mushaf Imam, atau dikirimkan ke Kuffah, Basyrah, Syam dan mushaf Imam berkata Abu`Amr ad-Dani dalam al-Muqni.` `sebagian besar ulama berpendapat bahwa ketika Usman menulis Mushaf, ia membuatnya sebanyak empat buah salinan dan ia kirimkan kesetiap daerah masing-masing satu buah: ke Kufah , Basyrah, Syam dan ditinggalkan satu buah untuk dirinyasendiri.`

c . Ada juga yang mengatakan bahwa jumlahnya ada lima. As-Suyuti berkata bahwa pendapat inilah yang masyhur.
Adapun lembaran-lembaran yang dikembalikan kepada Hafsah, tetap berada ditangannya hingga ia wafat, setelah itu lembaran-lembaran tersebut dimusnahkan, dan dikatakan pula bahwa lembaran-lembaran tersebut diambil oleh Marwan bin Hakam lalu dibakar.

Mushaf-mushaf yang ditulis oleh Usman itu sekarang hampir tidak ditemukan sebuah pun juga. Keteranagn yang diriwayatkan oleh Ibn Katsir dalam kitabnya FadhailulQur`an menyatakan bahwa ia menemukan satu buah diantaranya di masjid Damsyik di Syam. Mushaf itu ditulis pada lembaran yang -menurutnya terbuat dari kulit unta. Dan diriwayatkannya pula mushaf Syam ini dibawa ke Inggris setalah beberapa lama berada ditangan kaisar rusia di perpustakaan Leningrad. Juga dikatakn pula bahwa mushaf itu terbakar dalam masjid Damsyik pada tahun 1310 H.

Pengumpulan Qur`an oleh Usman ini disebut dengan pengumpulan ketiga yang dilaksanakan pada 25 H.

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in,
Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

Sumber : Syariah Online


Hasanah Diana

Create Your Badge